Minggu, 01 Januari 2012

Draf instruksi Bupati ttg larangan membangun rumah adat secara modern

Kegiatan awal tahun 2012 berfokus pada beberapa hal d antaranya, menyiapkan draf instruksi bupati tentang larangan membangun rumah adat dengan konstruksi modern dan mengharuskan suku-suku adat untuk memelihara dan melestarikan ciri-ciri asli rumah adat di seluruh wilayah adat Belu, dan manakala ada yang mengabaikan atau melanggar instruksi ini akan dikenai sanksi adat baik material maupun non material.Latar belakang filosofisnya adalah rumah adat adalah simbol kesatuan adat suku-suku tradisional orang Belu yang perlu dijaga dan dilestarikan agar identitas sukunya tidak lenyap atau hilang akhibat kemajuan teknologi modern.
Rumah ada juga hendaknya di bangun di lokasi kampung adat sehingga membentuk satu kesatuan adat dalam satu lokasi kampung adat yang merupakan pusat situs dan aktus tradisional adat suatu kelompok etnis.
Akhir-akhir ini banyak suku rumah adat cendrung membangun rumah adatnya dengan konstruksi modern dan bersporadis dengan alasan menghindar dari kebakaran atau dengan alasan gengsi material ekonomis dengan mengabaikan bahkan menghilang ciri khas suku yang terlihat pada bentuk,simbol-simbol yang melekat pada dinding, tiang-tiang atau atap sebuah rumah adat.
Apabila kecendrungan ini tidak segera dibendung akan terjadi kehilangan identitias suku-suku di wilayah adat kabupaten Belu;Identitas suatu suku terlihat pada model dan karakter rumah adatnya.
Tujuan yang mau dicapai dengan upaya pelestarian keaslian rumah adat adalah antara lain melestarikan identitas suku, dan menjadi aset wisata yang menarik dan tetap unik.
Tahun ini akan dibangun beberapa rumah adat yang telah hangus terbakar di kampung adat Nualain,Kecamatan Lamaknen Selatan, dengan dana bantuan dari Pemerintah, dan momen ini dipakai untuk mensosialisasikan rancangan instruksi bupati ini; Harapan kita agar semua ketua adat atau suku rumah memahami upaya pemerintah daerah ini;

Tidak ada komentar:

Posting Komentar